Kesehatan merupakan dasar untuk peningkatan dan pembinaan kesegaran
jasmani, oleh karena itu sebelum seseorang melakukan latihan kesegaran
jasmani, ia mutlak harus berada dalam kondisi ”sehat”.
Pola
hidup sehat pada dasarnya adalah suatu kesatuan program yang meliputi
program kesehatan, kesegaran jarman, gizi dan aktivitas rekreasi bila
dilaksanakan dengan baik dan benar akan mendukung tercapainya
produktivitas kerja yang tinggi. Dengan melaksanakan pola hidup sehat
secara baik dan benar, maka seorang PNS akan memperoleh tubuh yang
sehat, tingkat kesegaran jasmani yang memadai serta mampu menjaga
keseimbangan antara aktivitas fisik dan mental melalui kegiatan-kegiatan
yang bersifat rekreatif.
Manfaat yang diperoleh dengan menerapkan pola hidup sehat adalah sebagai berikut:
1. Berpenampilan lebih sehat dan ceria
2. Dapat tidur nyenyak
3. Dapat menikmati kehidupan sosial baik dilingkungan keluarga maupun masyarakat, sehingga meningkatkan kualitas hidup
4. Dapat berjalan atau berkarya lebih baik
5. Dapat meningkatkan produktivitas kerja
6. Berfikir sehat dan positif
7. Merasa tentram dan nyaman
8. Memiliki rasa percaya diri dan hidup seimbang.
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, dijelaskan bahwa kesehatan adalah
“keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis”.
Dari definisi
tersebut jelas terlihat bahwa kesehatan bukanlah semata-mata keadaan
bebas dari penyakit, cacat atau kelemahan. Dari pengertian tersebut
tersimpulkan bahwa hidup sehat secara badaniah, sosial dan rohani
merupakan hak setiap orang. Sedangkan yang dimaksud dengan pola hidup
sehat adalah segala upaya guna menerapkan kebiasaan baik dalam
menciptakan hidup yang sehat dan menghindari diri dari kebiasaan buruk
yang dapat mengganggu kesehatan.
http://isnariia.blogspot.com/2012/09/pengertian-pola-hidup-sehat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar